Fitrayadi menambahkan jadi korban mengalami luka robek di leher, kemudian luka di lengan dan luka memar di bibir.
“Jadi antara pelaku dan korban, tidak ada hubungan keluarga, tapi masih dalam satu kompleks lingkungan, masih tetanggaan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 8 bulan.(IMR/FNN).