FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Minggu (8/5) sekira pukul 23.45 WITA yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MS (24) pekerjaan wiraswasta,”ungkap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi oleh KBO Satresnarkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah di Mako Resnarkoba Polresta Kendari, Sabtu (8/5).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,35 gram, satu buah timbangan digital, dua buah penyendok sabu-sabu, satu buah Tupperware, dan satu buah handphone beserta sim cardnya.
“Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat, dan berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan, dan pada hari Minggu (8/5), tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir sebuah jalan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu,”bebernya.
Lanjutnya, dan pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disembunyikan di stan motor milik tersangka.
Kata mantan Kapolsek Kendari ini, bahwa S
setelah itu, tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan R. Soeprapto Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu dan mendapati 2 paket Narkotika jenis Sabu-sabu, satu buah timbangan dan barang bukti non narkotika lainnya.