“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan Narkotika Sabu-sabu ini sebanyak 2 kali dari seseorang berinisial IC dengan cara ditempelkan di sekitar Kecamatan Anduonohu,”ujarnya.
Lanjut kata Kabag Ops Polresta Kendari ini, tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu-sabu ini sebesar Rp. 100 ribu/ gram dan ia juga mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu sejak bulan Maret 2022.
“Kemudian, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Resnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN).