Aniaya Orang dan Todong Suami Istri di Jalanan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pelaku penganiayaan dan pemalakan yang berinisial MSJ (20) dan MAW (22) kayak kucing basah setelah ditangkap Polisi pada Hari Minggu (15/5) sekira pukul 22.40 WITA.

Adapun profesi kedua pelaku ini, MSJ berprofesi sebagai Honorer PT. Global Anduonohu dan MAW merupakan Juru Parkir di depan Lippo Plaza.

“Jadi kedua pelaku ini, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar Pukul 22.40 Wita bertempat didepan kantor Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Jalan La Ode Hadi – By Pass, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua – wua, Kota Kendari dan Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan Pemalakan,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (16/5).

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian sebagai berikut, berawalnya sekitar pukul 20.00 WITA kedua pelaku miras di sekitar Lippo Plaza bersama 3 rekan lainnya .

“Sekitar jam 21.00 WITA setelah pesta miras , pelaku hendak pulang namun saat melintas di depan kantor HIPTI Jalan La Ode Hadi – By Pass, Kelurahan Bonggoeya, pelaku memberhentikan seorang laki – laki dan langsung menganiaya orang tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan pada bagian wajah sebanyak 1 kali pukulan. Selanjutnya korban pergi meninggalkan tempat kejadian,”jelasnya.

Selanjutnya kata Eka, lalu kedua pelaku saat menuju ke arah Lorong Jati Raya, motor yang digunakan pelaku kehabisan BBM, sehingga menghentikan korban bernama Sahir yang berboncengan motor dengan Istrinya dengan mengacungkan sajam dan meminta uang Rp. 10.000,-.

  • Bagikan