“Di lapangan yang dieksekusi sangat jauh dari keputusan PN Kendari. Sebelah Timur dalam berita acara eksekusi pengosongan itu berbatasan dengan Saleh dan Harun. Namun dalam peta yang tertera pada perkara nomor: 79/Pdt.G/2018/PN.Kdi. Sebelah Timur berbatasan dengan kali ,” paparnya.
Justru, sambung Rusmin, bagaimana mungkin ada Putusan PN Kendari, tapi yang dieksekusi bahkan ada yang tidak masuk dalam putusan tersebut.
“Apakah ini bukan keteledoran pihak PN Kendari. Sama saja, PN Kendari ikut terlibat dalam pengambil alihan lahan warga yang tidak masuk dalam amar putusan. Di putusan 40 Hektare, tapi yang dieksekusi lebih dari itu. Bukankah ini melegalkan Radiman Cs untuk menguasai lahan warga, meskipun itu bukan hak miliknya,” ucap Rusmin.
Sementara itu, Muhammad Sain selaku pihak PN Kendari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sampai berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsAppnya, hanya dibaca. Namun, Muh Sain belum memberikan balasannya.(IMR/FNN)