“Ini si Fadhil Muhammad yang melakukannya, dengan cara dibantu oleh temannya bernama M yang masih dibawah umur sebagai driver kendaraan,”ucapnya.
Lebih lanjut kata Eka, kemudian yang lain-lain, yang pertama kita amankan 4 orang yaitu seorang anak dibawah umur, Agus, Ahmad, dan Dian di salah satu home stay dengan beberapa orang teman perempuannya, dan teman perempuannya sudah kami periksa sebagai saksi dan juga sudah kita ambil tes urinenya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dan hasil dari pemeriksaan urine, yang positif mengandung amphetamine yaitu saudara David, Mirsat, Alexa, Fadhil Muhammad, dan Randi,”bebernya.
Kata Eka melanjutkan, bahwa tentu kita akan pilah-pilah kasus ini, ada yang kita sidik sebagai tersangka untuk penganiayaan dengan modus mengunakan busur, dan juga ada turut sertanya membantu memudahkan kejahatan ini, kemudian ada juga yang kita sidik berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, tetapi hanya urine sebagai barang buktinya, dan ini berkaitan tindak pidana narkotika dan nanti akan kami arahkan untuk rehabilitasi kepada yang positif urinenya.
“Jadi kami sampaikan bahwa motif dari tersangka Fadhil Muhammad melakukan rangkaian tindak pembusuran ini, yang bersangkutan menerima curhat melalui chat WhatsApp dari temannya, bahwa temannya akan dianiaya atau akan dipukul oleh seseorang di depan Hotel Marina Inn,”jelasnya.
Sambung Eka, kemudian yang bersangkutan Fadhil Muhammad dan temannya ini datang kesana, dan ternyata orang yang mereka cari tidak ada dan akhirnya melampiaskan kekesalanya kepada siapa saja yang lewat disana dengan menembakan mata busur.