Polresta Kendari Ringkus 6 Pelaku Pembusuran, Kapolresta: Kami Masih Mengejar Pelaku Lainnya

  • Bagikan

“Jadi berbeda-beda kasusnya, dan kedepan akan kami tetap akan lakukan pengejaran sampai dimana pun mereka melarikan diri, kami tetap akan melakukan penangkapan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, para tersangka akan dikenakan untuk pelaku penganiayaan akan dikenaka Pasal 351 yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pelaku membawa sajam akan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(IMR/FNN).

  • Bagikan