Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan agar Pajak hasil pengelolaan sumber daya alam diberikan Dana Transfer Ke Daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Koreksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Wajib Pajak Badan Usaha tidak dibagi hasilkan ke Daerah.
“Kami ungkapkan ini guna menyadarkan kita semua, baik itu pemerintah daerah, masyarakat, semua stakeholder khususnya stakeholder pemerintah yang membuat undang-undang, yang tidak memperhatikan ketimpangan dampak, risiko dan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam pertambangan oleh badan usaha, bahwa perlu dikaji ulang dan evaluasi,” pesannya.
Disamping, Penerimaan Pajak dan Non Pajak tersebut, katanya lagi, masih ada penerimaan Pajak Daerah yang bersumber dari operasi kegiatan usaha pertambangan, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Komponen Pajak Daerah ini belum menjadi fokus agenda dari EITI Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah. Dalam Perekonomian Sulawesi Tenggara Tahun 2020, kategori Pertambangan dan Penggalian memberikan nilai tambah pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas Dasar Harga Berlaku sebesar 26.371,59 Miliar Rupiah merupakan penyumbang terbesar kedua setelah pertanian dalam struktur PDRB Regioanal Daerah Provinsi Tahun 2020,” jelas Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini.
Dia mengakui, jika keberadaan potensi sumber daya mineral dan pengusahaannya ternyata belum optimal memberikan penguatan dalam penerimaan keuangan daerah. Kondisi ekonomi wilayah, infrastruktur, sosial ekonomi pada wilayah kabupaten, kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang menghasilkan sumber daya alam pertambangan masih jauh dari harapan, masih meninggalkan ketimpangan risiko dan manfaat bagi daerah dan masyarakatnya.