FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sultra mengagalkan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra yang coba diselundupkan oleh seorang pembesuk berinisial S (27) dengan memasukkannya kedalam makanan. kejadian ini terjadi semalam, pada Hari Kamis (19/5).
Kini pembesuk tersebut berinisial S diserahkan ke Direktorat Resnarkoba Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Ditresnakoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat diwawancara oleh awak media di Mapolda Sultra, Jum’at (20/5).
“Kami membenarkan terhadap penyerahan dari teman-teman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sultra kurang lebih tadi malam ya, dan sudah diserahkan kesini dan sudah kita tangani,”ungkapnya.
Lanjutnya, sekali lagi bahwa tersangka ini ada membawa barang itu dimasukkan ke dalam makanan, nah kemudian setelah dilaksanakan SOP terhadap para pembesuk, ternyata ditemukan barang bukti ada 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan, yang akan dikirimkan kepada tahanan kita.
“Setelah itu kita dapatkan dan kemudian diserahkan kepada kita, jadi untuk penanganannya sesuai dengan prosedur yang ada, telah kita tangani dan kita kembangkan penyidikannya terhadap sejumlah jaringan-jaringan yang terkait itu, sehingga kita bisa lihat kemana barang itu, dan kemudian dari siapa,”bebernya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jadi ada 2 orang, namun yang satu orang ini masih statusnya masih saksi, karena yang bersangkutan ini tidak ada kaitannya, dan hanya diajak oleh yang bersangkutan.