FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial MKP (23), pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial YM pada hari Minggu (22/5) sekira pukul 20.13 WITA di sekitar perkantoran Wali Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam siaran persnya kepada awak media, Senin (23/5).
“Pada hari ini Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 wita, Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan sesaat setelah terjadinya tindak pidana tertangkap tangan terhadap seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul berinisial MKP (23) yang merupakan oknum karyawan Maxima bagian Laboratorium,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain menangkap pelaku, tim Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata air soft gun dan 1 buah ATM bank BRI.
“Adapun kronologis kejadian pencabulan ini terjadi pada hari Minggu, 22 Mei 2022 jam 20.13 Wita, dimana korban yang berinisial YM dijemput oleh terlapor yang berinisial MKP di Jalan Orinunggu, Poasia, Kota Kendari dengan menggunakan 1 unit mobil toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan,” ujarnya.
Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini, dan setelah sampai di bagian Perkantoran Walikota terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin, kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencium bibir korban dan meraba seluruh badan korban, kemudian korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor.