FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AP (28) dan AB (22) dengan barang bukti sebanyak 36 sachet seberat 1,473 gram atau seberat 1,4 kg dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Kedua tersangka ditangkap di jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Hari Selasa (24/5) sekira pukul 22.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman pada hari Rabu (25/5) kepada fajar.co.id.
“Bahwa pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hamka telah mengamankan terhadap 2 orang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu,”ungkapnya.
Selanjutnya kata Mantan Dirresnarkoba Polda Sultra ini, dilakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, akan dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN).