“Pelantikan Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022, tetapi karena satu dan hal lain, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,”tambah Gubernur.
Dikatakan, salah satu tugas utama penjabat Bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib dan damai.
Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” kata Gubernur.
Aparatur birokrasi harus dibina agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat, serta memastikan semua aparatur pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kedua Pj Bupati bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.
Pj Bupati sebagai ASN aktif, bersama para ASN lain di wilayah kerjanya bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
“Pastikan bahwa keberadaan saudara Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,”tegas Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan dua poin penting kepada Pj Bupati yang baru dilantik. Pertama, bahwa masa jabatan Pj Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah.