Bawa Sabu-Sabu Seberat 2,5 Kg, Tiga Pengedar Asal Sumut dan Aceh Digerebek di Hotel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk 3 tersangka sindikat Narkotika jenis Sabu-Sabu masing-masing berinisial RM (45), HS (32) dan SF (32) pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WITA di Hotel F di sekitar daerah Anduonohu, Kota Kendari.

Dari ketiga tersangka Ditresnakoba Polda Sultra berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,5 kg yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans di dalam koper milik tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono dalam konferensi pers di Aula Wartawan Mapolda Sultra, Jum’at (27/5).

“Awalnya ada pengungkapan dari Polresta Kendari dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,4 kg dengan tersangka 2 orang berinisial AP dan AS di dua TKP di Jalan Gunung Nipa-nipa, Puuwatu dan di Jalan Mekar Jaya, Kadia, Kota Kendari,”ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian yang kedua, pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kasubdit dan Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pengungkapan ini berhasil mengungkap dengan barang bukti seberat 2.522,3 gram atau 2,5 kg dengan jumlah tersangka 3 orang yaitu RM dari Sumatera Utara (Sumut), HS dan SF dari Aceh.

“Mereka ini adalah jaringan Narkotika lintas Provinsi, dengan modus operandinya mereka menempatkan Narkotika jenis sabu-sabu itu dalam lipatan-lipatan celana jeans, kemudian celana ini dikemas di dalam koper dan kemudian diterbangkan dari Provinsi asal mereka sampai dengan di Kendari,”jelasnya.

  • Bagikan