“Karena kalau membawa busur atau sajam, pasti diproses, kita terapkan Undang-undang Darurat, dan ancamannya cukup tinggi selama 10 tahun penjara,”ulangnya lagi
Sambungnya, tapi beberapa kasus beberapa pelakunya anak-anak dibawah umur, dan tetap diproses supaya ada efek jera.
“Jadi saya menghimbau untuk warga khususnya di Kecamatan Mandonga, apabila ada kejadian tolong disampaikan baik ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek, agar kita bisa cepat untuk merespon apabila ada kejadian,”pungkasnya.(IMR/FNN).