Siapkan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Pelosika di Konawe-Koltim, Pemprov Sultra Gelar Rakor

  • Bagikan

Katanya lagi, kalau sudah ada surat keberatan secara resmi, maka Gubernur akan membentuk lagi 1 tim yakni tim kajian keberatan untuk mengkaji keberatan yang tadi, jadi akan ada tim kajian. Nah, kalau kajiannya ditolak, berarti ini akan jalan terus, tapi kalau misalnya Gubernur menolak keberatannya dan masyarakat mengajukan lagi keberatan ke Pengadilan, maka kita akan berproses, kita akan berproses hukum, sampai mendapat keputusan inkrah, apakah menerima atau menolak.

“Konsekuensinya, apabila keberatan masyarakat itu diterima, maka proyek ini dibatalkan, tetapi kalau masyarakat atau Pemerintah Provinsi dimenangkan, maka selanjutnya Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi, berarti secara resmi pembangunan Bendungan Pelosika, itu sudah resmi,”imbuhnya.

Sambungnya, setelah Gubernur mengeluarkan SK penetapan lokasi pembangunan Bendungan Pelosika, berarti tim persiapan sudah selesai melaksanakannya tugas.

“Selanjutnya, dari SK Persiapan, kita akan kembalikan kepada pihak instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS). BWS akan meminta pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra,”jelasnya.

Ari Tonga menerangkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pengadaan tanah, itu menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN Provinsi Sultra untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan.

“Dia (Kanwil ATR/BPN Sultra, red) lah yang akan melaksanakan pengadaan tanah, tergantung nanti, apakah Kanwil yang akan melaksanakan tugas ini, atau bisa mendelegasikan ke kantor pertanahan, karena ini ada 2 Kabupaten, bisa mendelegasikan ke Konawe, dan bisa mendelegasikan ke Kolaka Timur, itu nanti domainnya,”tuturnya.

  • Bagikan