FAJAR.CO.ID, MOROWALI – Aktivitas pembangunan jetty atau terminal khusus (Tersus) PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya dihentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.
Hal ini sesuai dengan surat Bupati Morowali tanggal 2 Juni 2022, perihal penghentian kegiatan pembangunan jetty PT KDI di Desa Matarape. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Morowali tersebut menjelaskan bahwa PT KDI tidak memiliki izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.
Kemudian, PT KDI juga tidak memiliki perizinan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan Tersus. Selain itu, material yang digunakan PT KDI dalam melakukan penimbangan laut tersebut berasal dari sumber usaha yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan batuan yang sah.
Bupati Morowali, Taslim yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberhentian aktivitas pembangunan jetty PT KDI tersebut.
“Kemarin tim saya sudah turun, dipimpin oleh Asisten 1, dan mereka menemukan ada aktivitas PT KDI di wilayah kami. Setelah mereka coba konfirmasi ternyata mereka (PT KDI) belum punya dokumen, belum punya izin. Sehingga, oleh pemerintah daerah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara sambil mereka (PT KDI) mengurusi semua persyaratan administrasinya,”jelas Bupati Morowali, Taslim dalam rilis yang diterima fajar.co.id, Sabtu (4/6).
“Makanya kita heran juga, kok berani-beraninya beraktivitas, dia belum menyiapkan semua persyaratannya”, sambungnya.