PT. GMS Bantah Dituding Serobot Lahan Milik Warga, Ini Faktanya

  • Bagikan

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka koordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan koordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika dicek koordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ungkap dia.

Dia juga memastikan, lahan yang diplotting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

“Setelah di cek jalan hauling tersebut tidak masuk dalam koordinat tanah mereka,” jelas dia.

Selain itu, dia juga menuturkan betul bahwa SKT bukan produk BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik koordinat yang dihadirkan.

Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT  GMS berdasarkan titik koordinat dalam SKT tersebut, pihaknya harus menghadirkan BPN, bahkan mereka juga yang meminta untuk dihadirkan.

Ditanya soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, tambah dia, kasus tersebut sedang berproses di Polda.

“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda,” tukasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan