Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023.
Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer merupakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Tjahjo Kumolo, Jumat (3/6/2022).
Tenaga Honorer Jadi Outsourcing
Sebelum tenaga honorer dihapus, mereka masih berpeluang untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK. Jika tak lulus CPNS dan PPPK, bisa dipekerjakan sebagai outsourcing.
Tjahjo meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengangkat outsourcing sesuai kebutuhan.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.
Instansi pemerintah, kata Tjahjo, juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tjahjo juga menyoroti sistem pengupahan para tenaga honorer yang dinilai tidak jelas.