FAJAR.CO.ID, AMERIKA SERIKAT – Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Para siswa maupun orang tua harus melakukan persiapan untuk menghadapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 dengan memastikan jalur pilihan anaknya, baik itu melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, ataupun jalur pindah tugas orangtua.
Untuk itu, menghadapi pelaksanaan PPDB 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan sejumlah langkah penting, termasuk diantaranya petunjuk teknis (Juknis) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 188 Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 20 hingga 30 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, kemarin mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMAN dan SMKN Tahun ajaran 2022/2023 agar tetap berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Lulusan S3 The Australian National University Canberra ini melanjutkan, melalui semangat tersebut maka Dikbud Sultra telah menyusun sebuah Juknis sebagai petunjuk dasar dan lebih terinci terkait pelaksanaan PPDB tersebut, melalui launching aplikasi PPDB Sultra 2022, yang dilakukannya secara langsung dari Los Angeles (LA), Amerika Serikat.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini menuturkan, hal itu sebagai salah satu upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap Warga Negara Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sultra, sekaligus sebagai wujud dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus- Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Negeri yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.