FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melakukan penangkapan terhadap dua remaja dibawah umur yang viral di media sosial sedang menganiaya secara bersama-sama (Pengeroyokan) seorang remaja perempuan di sebuah kos-kosan di Kota Kendari.
Penangkapan kedua tersangka ini dilaksanakan sekira pukul 23.30 WITA, Senin (27/6).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Adapun kronologis kejadian, berawal karena korban memiliki hutang kepada tersangka namun korban tidak mau membayar sehingga tersangka jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu oleh salah satu tersangka lainnya yang dilakukan di kamar kost.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, tim Buser77 yang dipimpim langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, setelah mendapatkan video pengeroyokan yang viral, langsung melakukan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka.
Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video tersebut, tim langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu Kos-kosan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Saat menemukan korban, para tersangka juga berada di Kos-kosan tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.