FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk lima tersangka pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban berinisial IAM (35). Penangkapan para tersangka dilakukanpada hari Selasa (6/7) sekira pukul 03.45 WITA di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Dan saat ini masih ada 1 tersangka utama berinisial R yang masih dalam pengejaran.
“Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial F (20), RRT (22), MAS (24), EAP (18) dan A (19),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Rabu (6/7).
Lanjutnya, adapun kejadian pengeroyokan ini, terjadi pada hari Jum’at, 1 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wita di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Naff yang terletak di Jalan M.T Haryono Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Kelima tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,”ujarnya.
Kata Fitrayadi, adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan atau pengeroyokan adalah karena cemburu.
“Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat, 1 Juli 2022 Sekitar Pukul 00.30 Wita bertempat di THM Naff Jalan M.T Haryono Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban atas nama IAM (35) yang dilakukan oleh terduga pelaku insial F dan kawan-kawannya,”terangnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menyampaikan awalnya korban berinisial IAM (35) bersama rekan – rekannya berada di salah satu room lantai 3 THM Naff sedang berkaraoke. Setelah selesai bernyanyi, korban bersama rekan-rekannya hendak pulang dan saat berada di koridor lantai 2, korban melihat perempuan berinisial A bersama tersangka sedang bertengkar.