“Dan tiba – tiba tersangka F bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,”ucapnya.
Kemudian kata Fitrayadi, setelah kejadian tersebut rekan-rekan korban, membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk diberi pertolongan.
Selanjutnya kata Fitrayadi, kronologis penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Dan para tersangka ini, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yang masih di dalam Kota Kendari,”jelasnya.
Lalu katanya lagi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, seluruh tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan atau melanggar Pasal 170 KUHP, dengan peran sebagai berikut, tersangka berinisial F (20) melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban dengan menggunakan Helm dan menggunakan kepalan tangan pada bagian kepala sebanyak 1 kali, lalu tersangka berinisial RRT (22) melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian kepala dengan menggunakan kepalan tangan.
“Kemudian, tersangka berinisial MAS (24) melakukan pemukulan sebanyak 4 kali pada bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan, lalu tersangka berinisial EAP (18) melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bgian badan belakang korban dengan kepalan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 1 kali pada bagian belakang badan korban serta tersangka berinisial A (19) melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian badan belakang korban dengan kepalan tangan,”