Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Ditutup Selama Tiga Hari, IPW Singgung Slogan Presisi Polri

  • Bagikan
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

“Ini harus diungkap seterang-terangnya kepada publik terkait tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat,” tegasnya.

Bentuk TPF
Terkait banyaknya ‘misteri’ dalam baku tembak antara ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, menurut Sugeng harus dibuka seterang-benderang mungkin.

Karena itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengungkap apakah benar Brigadir Nopryansah menjadi korban penembakan atau tidak.

“Atau adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,” ujarnya.

Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Itu lantaran Ferdy Sambo adalah salah satu saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yoshua hutabarat.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi distorsi penyelidikan.
Karena itu, pencarian fakta-fakta harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam Polri.

TPF itu nantinya yang bertugas mencari penyebab sebenarnya tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dan peristiwa yang menyertainya.

“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota jadi terang benderang,” jelasnya.

Apalagi, kejadian tewasnya Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat itu terjadi di rumah petinggi Polri.

  • Bagikan