Dia menerangkan, kronologi yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah pihak menyebutkan bahwa Yosua ketahuan tengah bersama istri Kadiv propam di dalam kamar. Dari situlah urusan menjadi panjang.
Yosua diseret keluar dari kamar dan dihajar habis-habisan. Itulah yang membuat banyak luka sayatan dan memar di jasad Yosua. Setelah Yosua disiksa, bintara polisi asal Jambi itu kemudian dihabisi dengan tembakan.
”Dari keterangan sejumlah saksi, situasinya memang sangat panas,” kata perwira polisi tersebut. Kronologi itu sebelumnya sudah berkembang di internal kepolisian. Utamanya, kabar tewasnya Yosua pada Jumat, tapi baru diungkap Polri pada Senin (11/7).
Dia menambahkan, kesimpulan sementara dari kronologi itu terus didalami. Terutama terkait siapa eksekutor utama yang membuat Yosua kehilangan nyawa. ”Perlu mencari bukti-bukti lagi dan menanyai sejumlah saksi,” imbuhnya.
Secara umum, kronologi versi sumber kepolisian tersebut sejalan dengan kecurigaan publik. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Yosua tewas karena terkena peluru senjata Bharada E memang terkesan janggal.
Sebab, sesuai ketentuan, bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan. Kalaupun mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang tamtama awal sangat riskan.
”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.