“Pelaku beraksi bersama dengan 3 rekan lainnya yang sudah teridentifikasi dan sementara masih dalam tahap pengejaran yakni berinisial M, F dan A,”terangnya.
Kata Fitrayadi, adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil besi plat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi plat tersebut, dengan menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan pangkalan perahu, kemudian disimpan dipinggir jalan.
“Untuk diketahui, tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN).