FAJAR.CO.ID, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di kawasan Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak adanya pembebasan lahan atau jual beli tanah antara perusahaan dan masyarakat.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe di gedung DPRD Konawe, Senin (18/7).
Senior Manager External Relation PT SCM, Wagimin mengatakan selama ini pihaknya menerapkan tali asih tanaman tumbuh di kawasan Routa.
Olehnya itu, kata Wagimin, tidak ada kewajiban PT. SCM untuk menyampaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah.
“Saya pastikan tidak pernah. Apalagi ganti rugi mengenai pembebasan lahan,” ungkapnya.
Ia menyebut, informasi yang beredar terkait adanya pembebasan lahan di Kecamatan Routa oleh PT SCM selama ini juga tidak benar adanya.
Ia dengan tegas menyampaikan bahwa tidak adanya pembebasan lahan di Kecamatan Routa yang dilakukan PT SCM.
“Kalau tali asih tanaman tumbuh iya. Kalau pembebasan lahan tidak pernah ada satu meter pun di wilayah PT SCM tidak ada,”pungkasnya.(CR1/FNN)