FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian emas sebanyak 120 gram yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Kedua tersangka yakni E (31) dan UZ (29), keduanya adalah warga dari Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (19/7).
Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yang pertama ditangkap yakni tersangka E (31) yang di salah satu Warkop di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Senin (18/7) sekira pukul 19.00 WITA.
“Dan tersangka kedua yang berinisial UZ (29) ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ir. Soekarno No. 56 N, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada hari Selasa (19/7) sekira pukul 00.30 Wita,”jelasnya
Sambungnya, adapun hubungan antara E (31) dan UZ (29) memiliki hubungan asmara yakni berpacaran.
Dan adapun korban pencurian ini adalah Bona Fandhy (38) warga Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang tak lain adalah kakak dari tersangka UZ (29).
“Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian emas seberat 120 gram ini, bermula pada hari Kamis, 5 Mei 2022, adik korban yang berinisial UZ (29) mengambil 1 kalung emas di dalam kamar Salini yang merupakan kakak korban kemudian menyerahkan kepada pacarnya yang berinisial E (31),”bebernya