FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polresta Kendari akan memberlakukan bukti pelanggaran (Tilang) dengan menggunakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2022, dan sebelum pemberlakuan akan dilaksanakan sosialisasi selama 1 bulan di Bulan Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam pesan singkatnya kepada fajar.co.id, Selasa (26/7).
” Selama 1 bulan akan lakukan sosialisasi, dan pada tanggal 1 September 2022, kami akan memberlakukannya,”ujarnya.
Untuk diketahui, ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni :
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengunakan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Mengunakan plat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengunakan helm
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.(IMR/FNN)