Siap-Siap! Sistem Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini 10 Pelanggaran yang Menjadi Target

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polresta Kendari akan memberlakukan bukti pelanggaran (Tilang) dengan menggunakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2022, dan sebelum pemberlakuan akan dilaksanakan sosialisasi selama 1 bulan di Bulan Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam pesan singkatnya kepada fajar.co.id, Selasa (26/7).

” Selama 1 bulan akan lakukan sosialisasi, dan pada tanggal 1 September 2022, kami akan memberlakukannya,”ujarnya.

Untuk diketahui, ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Mengunakan plat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 2 orang
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.(IMR/FNN)
  • Bagikan