Siap-siap! Berlaku September, Ini 16 Titik CCTV ETLE di Kendari

  • Bagikan

Untuk diketahui, adapun pelangaran yang diprioritaskan sebanyak 7 pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun 7 pelanggaran itu beserta pidana atau dendanya sebagai berikut:

  1. Penggunaan Hand Phone (HP) saat berkendara, langgar Pasal 283 junto (Jo) Pasal 106 ayat (1 ) dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 750.000,-

2) Berkendara dibawah umur, Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000,-

3) Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9), pidana kurungan atau denda Rp. 250.000,-

4) Tidak menggunakan Helm SNI, pasal 291 jo pasal 106 ayat (8), dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-

5) Berkendara dibawah pengaruh alkohol, pasal 311, dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000,-

6) Melawan arus (contra flow), pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,-

7) Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-

Terakhir, pelanggaran Atensi yakni
pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yakni pasal 277, dengan Pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000,-.(IMR/FNN).

  • Bagikan