FAJAR.CO.ID, TANGERANG – Ternyata, MS (37) tersangka pencabulan adik iparnya berusia 19 tahun di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan modus bisa mengobati guna-guna sudah tertarik terhadap korban.
Pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian itu sudah lama menyukai adik iparnya. Sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban.
“Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Rabu 27 Juli 2022.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu.
Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 10 Juli 2022.
Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.
“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” papar Romdhon.
Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin 11 Juli 2022 ke rumah tersangka.
Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.