Mata Adik Ipar Ditutup dengan Kain Lalu Pakaian Dilepas, Aksi Terlarang Kembali Terulang

  • Bagikan
MS, 37 Tahun (Kaus Oranye), Saat Digelandang Polisi Ke Mapolsek Rajeg

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” tutur Romdhon.

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (fin)

  • Bagikan