FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menginginkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk bertransaksi melalui Bank Sultra.
Menurutnya, keinginan itu, dapat terwujud apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra jeli melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini mengatakan, Gubernur Sultra, Ali Mazi bisa mengintervensi dengan membuat regulasi atau satu aturan yang mewajibkan semua transaksi pemilik IUP harus melalui Bank Sultra.
Pemilik tagline ‘Kendari Bisa’ ini menambahkan pentingnya regulasi ini, demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengeruk kekayaan sumberdaya daya alam (SDA) khususnya nikel.
“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Jika dicermati, lanjut Ketua MKGR Sultra ini, regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah dibawah kendali Ali Mazi.
Menurut dia, semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah. Asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat tentunya. DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh.
Lulusan Central Queensland University Sydney, Australia ini melihat dari jumlah ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel, merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra itu sendiri.