FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (3/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.
Tak hanya itu, beber dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP.
Dia menjelaskan, barang bukti itu sudah ada yang telah diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Adapun, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Bunyi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Brigjen Andi menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Brigjen Andi.