FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa diberhentikan dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) buntut dari ucapannya soal ‘kiai amplop’.
Pemberhentian Suharso dilakukan oleh Tiga Majelis PPP. Selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas untuk tempati Ketum PPP.
Fatwa majelis tinggi PPP itu dikeluarkan pada 30 Agustus dan dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai.
Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.
“Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan lewat keterangan tertulis, Senin 5 September 2022.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP bersama-sama Pengurus Harian (PH) DPP PPP diminta segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Menurut Usman, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak termasuk Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
“Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini,” kata Usman.