Edarkan Sabu-Sabu, Perempuan di Kendari Digerebek di Kosnya

  • Bagikan

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”imbuhnya.

Katanya lagi menambahkan, menurut pengakuan tersangka RR (27), bahwa ia menerima 71 paket Narkotika jeini sabu-sabu dari seorang lelaki inisial OM di Lorong Paris, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan telah diedarkan sebanyak 5 paket sabu-sabu di dua tempat yang berbeda yaitu yang pertama tersangka tempel 1 paket Sabu-sabu dibawah pot bunga di pinggir Jalan Sam Ratulangi di Kelurahan Mandonga,

“Sedangkan, yang kedua tersangka tempel sebanyak 4 paket Sabu-sabu dengan titik tempat yang berbeda didalam lorong yaitu Jalan Mekar Baru, Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”bebernya.

Lebih lanjut Abdul Maing mengatakan bahwa tersangka mengaku bahwa baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki inisial OM, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,-, apabila berhasil mengedarkan 1 gram Narkotika jenis Sabu-sabu dari lelaki inisial OM tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial OM tersebut,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RR (27) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(IMR/FNN).

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang perempuan berinisial RR (27) dibekuk Satreskoba Polresta Kendari karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 66 Sachet seberat 27,80 gram. Tersangka ditangkap di dalam sebuah kamar kost Nabila di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Hari Kamis (1/9) sekira pukul 23.00 WITA.

  • Bagikan