FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang mantan karyawan bagian sundraise Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra Kantor Cabang Utama Kendari, berinisial AGK (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini karena gelapkan dana nasabah bank Sultra sebesar Rp. 1,9 miliar, dengan modus melakukan pemindahbukuan.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, tersangka mulai diperiksa hari ini mulai jam 14.00 WITA hingga sore ini.
“Dalam awal penyidikan kasus ini dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 11 Juli 2022, dan dalam kasus ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa 16 orang saksi,”ungkap Dody, SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra kepada fajar.co.id, Rabu (14/9).
Lanjutnya, adapun tersangka, setelah beberapa kali pemanggilan dari Pidsus Kejati Sultra, dia tidak pernah hadiri, dan tersangka baru diperiksa hari ini dan langsung naik statusnya sebagai tersangka.
“Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari dari tanggal 14 September sampai 3 Oktober 2022,”jelasnya.
Sambung Dody, jadi tersangka ini, selaku mantan karyawan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra bagian sundries atau bagian pemindah bukuan, dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai 25 Oktober 2021, itu melakukan penyalahgunaan dana nasabah pada BPD Sultra, Kantor Cabang Utama Kendari.
“Adapun modus operandi tersangka dalam mengelapkan dana nasabah, dengan cara, tersangka melakukan pendebetan terhadap 105 rekening nasabah, kemudian selanjutnya dilakukan lagi pemindah bukuan kedalam 20 rekening, kemudian setelah itu dia pindahbukukan lagi ke dalam 5 rekening,”bebernya.