FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tersangka pengelapan dana nasabah Bank Sultra yakni mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (30) mengaku melancarkan aksinya mengambil uang nasabah Bank Sultra sebanyak Rp. 1,9 Miliar mengunakan aplikasi SI Gaji, hal ini ia lakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Sundries Bank Sultra.
Dan selanjutnya uang hasil pengelapan itu gunakan di aplikasi trading Binari Option dan juga ia gunakan pula untuk membayar hutang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano kepada awak media, Rabu (14/9).
“Jadi yang bersangkutan ini melakukan penyalahgunaan wewenang selaku sundries, suundries ini adalah pegawai bank Sultra yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi SI Gaji, sekaligus juga melakukan pemotongan gaji, manakala ada semacam tagihan-tagihan terhadap Bank Sultra,”ungkapnya.
Lanjutnya, tapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji, dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dengan mengambil dari 105 rekening dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif, yang dia teruskan kepada rekening beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri, senilai Rp. 1,9 miliar.
“Adapun rekening tersebut, ada badan usaha sekelas Commanditaire Vennootschap (CV), ada perorangan, dan itu sudah masuk dalam inti penyidikan kita ya, nanti kita uraikan temuan kita dalam surat dakwaan, semua akan kita lampirkan disana, untuk saat ini, ini yang bisa kita lakukan,”jelasnya.
Kemudian kata Sugiatno, terkait pengembangan-pengembangan kami akan lakukan, kemudian akan kita proses sesuai dengan SOP yang ada, apakah akan ada tersangka tambahan, semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan.