“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelas Rudika.
Pelanggaran tidak menggunakan helm lanjutnya, dikenakan denda Rp 250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
“Bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku. Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa,” tandas Rudika. (kn/fajar)