FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari bergerak cepat. Hanya kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan terhadap FU (32) di depan Sanya Mart kelurahan Kambu diringkus. Mereka adalah MA (19) yang domisili jalan Kampung Baru, MF (18) beralamat di jalan Sultan Qaimuddin dan AP (15) warga kelurahan Watubangga.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan telah menangkap para pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat. Kini, mereka telah menjalani penahanan. Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Akibat penganiayaan, korban mengalami luka sayatan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban,” jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Jumat (16/9).
Kronologis Kejadian kata dia, berawal ketika korban bersama temannya berkendara dari arah simpang Kampus Universitas Halu Oleo menuju ke arah bundaran tank, Kamis (15/9) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tiba-tiba dari arah belakang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam yang berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban di depan Hotel Happy Inn.
Sempat terjadi bersitegang, namun pelaku yang terburu-buru melanjukan kendaraan. Tidak lama, korban melihat pelaku terjatuh di depan Sanya Mart Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu karena menabrak kendaraan. Lalu FU dan rekannya turun menegur dan mengancam pelaku. Salah seorang diantaranya lalu melarikan diri menujur ke arah Hotel Happy Inn.