Respon Keluhan Warga Kota Kendari Terkait Antrian BBM, Polresta Kendari Panggil Pihak Pertamina dan Pemilik SPBU, Ini 3 Kesepakatannya

  • Bagikan

Sambungnya lagi, begitu juga pihak Pertamina, terkait tata niaga kita, itu sudah ada bagian untuk industri, dan ini untuk rumah tangga, industri berapa? dan ada level kewajaran, pasti dalam sistem bapak dari Pertamina bisa lihat kan.

“Kebutuhan rumah tangga kita, umpamanya 10 juta ton, dan pada saat bapak melihat disitu sudah mencapai 15 juta ton, pasti ada salah, kan begitu. Jadi kita biar tidak ke lapangan, pasti ketahuan, nanti akhirnya gitu pak, dari situ baru kita kelapangan, kalo ada penyelewengan, berarti bisa dikenakan pasal 55, dan pasal 56 UU Migas,”tegasnya.

Kata Saiful, polisi itu, bagaimana masyarakat tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan, dan tidak juga masyarakat menjadi pelaku kejahatan, makanya Kepolisian hadir.

“Jadi kalo ada yang penyelewengan akan ada pasal yang dikenakan dari UU migas dengan denda milyaran rupiah, itu bukan tulisan bohong-bohong, itu beneran, itu sudah ketok palu, dan sudah diratifikasi dalam UU kita, dan itu bisa kita kenakan.
Jadi saya harap mari kita hindari penyelewengan BBM, hindari adanya tindak pidana, dan sanksi administrasi,”terangnya.

Lebih lanjut Saiful berharap, ada komitmen moral, ikuti aturan yang ada, batasi kapasitas.

“Kami dari kepolisian akan jalan tugas dan tanggung jawab kami yakni melindungi masyarakat, termasuk penindakan hukum, dan bapak dari tim Pertamina juga memastikan aturan tata niaga BBM, dan juga melakukan pemantauan dan pengawasan kepada para pemilik SPBU, dan pemilik SPBU juga melakukan pengawasan kepada para karyawannya, karena karyawan di SPBU juga ini pasti mengikuti kata bosnya selaku pemilik SPBU,”tandasnya.

  • Bagikan