Respon Keluhan Warga Kota Kendari Terkait Antrian BBM, Polresta Kendari Panggil Pihak Pertamina dan Pemilik SPBU, Ini 3 Kesepakatannya

  • Bagikan

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan bahwa kedepan akan mendorong terbentuknya satu forum bersama antara Polresta Kendari, Pertamina dan pemilik SPBU dalam memecahkan masalah masyarakat Seputar BBM bersubsidi.

“Jadi ini bukan pertemuan yang pertama dan terakhir, kedepan kita akan bangun forum ini seperti forum lalu lintas, jadi akan kita buat rapat tiap bulan untuk rapat koordinasi rutin, sehingga jika ada masalah-masalah kita carikan solusi bagi masyarakat,”

“Bukan cukup sekali saya undang ya, sehingga silahturahmi terbangun, dan setiap masalah bisa terpecahkan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ada tiga kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan terkait antrian kendaraan yang terjadi di SPBU di wilayah hukum Polresta Kendari yakni komitmen moral masing – masing pihak yaitu PT. Pertamina Wilayah Sulselra, Pihak SPBU serta Pihak terkait dalam penyaluran BBM Subsidi terkhusus di wilayah hukum Polresta Kendari, Tidak ada lagi pengisian BBM yang melewati kapasitas yang telah ditentukan dari pihak PT. Pertamina, dan pihak SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen dan tangki modifikasi pada BBM Subsidi selain untuk kebutuhan Pertanian yang telah direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Dan untuk diketahui, dalam Undang-undang (UU) Minyak Dan Gas (Migas) No.22 Tahun 2021, ada ketentuan pidana, yakni Pasal 55 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

  • Bagikan