Pemerintah Sudah Siapkan Rp25,74 T untuk Gaji PPPK di 2023, Ini Rinciaannya

  • Bagikan
Ilustrasi gaji PPPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023 untuk gaji PPPK daerah.

Gaji PPPK Daerah 2023 itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2023 sebesar Rp396 triliun.

Rincian Rp25,74 T untuk Gaji PPPK Daerah diungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR, Rabu 21 September 2022.

Dengan anggaran sebesar itu, ia berharap manajemen PPPK daerah bisa makin baik.

Ditambah lagi dengan adanya dengan jaminan dalam Undang-Undang APBN.

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Astera Primanto.

Rincian anggaran Rp25,74 T tersebut, ungkap dia, dibagi dalam PPPK klaster provinsi dan PPPK klaster kabupaten/kota.

Berikut rinciannya:

Total PPPK Klaster Provinsi: Rp4,48 triliun.
Rinciannya:

Sumatera: Rp1,47 triliun
Jawa Bali: Rp1,05 triliun
Kalimantan Sulawesi: Rp1,46 triliun
Nusa Tenggara Maluku Papua: Rp486,95 miliar

Total PPPK klaster kabupaten/kota: Rp21,26 triliun.
Rincianya:

Sumatera: Rp 5,47 triliun
Jawa Bali: Rp8,45 triliun
Kalimantan Sulawesi: Rp4,55 triliun
Nusa Tenggara Maluku Papua Rp2,77 triliun

Tahun ini, pemerintah menetapkan formasi PPPK 2022 dan 2023 sebanyak 1,34 juta.

Jumlah tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, serta PPPK Tenaga Teknis.

Besaran gaji PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

  • Bagikan