Sebelumnya, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan tersangka sejak lama hanya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri. Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas lima tersangka termasuk Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Tersangka lain dalam pembunuhan Brigadir J takni; Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Rencananya, berkas dan tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Senin, awal pekan depan.
Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana sudah memberi sinyal soal kemungkinan JPU melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi begitu diserahkan dari Bareskrim Polri. Kendati, Fadil pada kesempatan itu tidak memberi jawaban tegas.
“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.