FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Penambangan ilegal diduga terjadi di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut berupa tambang galian C dengan jenis pasir cuci. Sejumlah pihak mengendus penambangan pasir tersebut dijadikan bahan baku pembakaran ore nikel yang akan dikirim di luar Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Lembaga Pemersatu dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Leppham) Konawe Selatan, Purnomo menjelaskan dugaan penambangan ilegal tersebut disebabkan Kecamatan Lalembuu bukan termaksud Kawasan Industri dan Pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW).
“Di Kecamatan Lalembuu itu bukan kawasan industri. Tapi pertanian dan perkebunan. Kalau terjadi aktivitas pertambangan apapun jenisnya maka itu menyalahi tata ruang wilayah,” ungkap Purnomo.
Purnomo juga menduga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Kami menduga selain menyalahi tata ruang wilayah, perusahaan ini belum mengantongi izin,” tudingnya.
Dugaan Leppham pun diperkuat dengan tanggapan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Budi Sumantri. Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Budi Sumantri, mengaku kaget dengan adanya aktivitas penambangan di Kecamatan Lalembuu.
“Saya pernah dengar ada aktivitas penambangan. Di Kecamatan Lalembuu bukanlah kawasan industri dan penambangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan.
Adanya dugaan penambangan ilegal itu, Purnomo meminta agar aparat kepolisian tidak menutup mata.