FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jadwal pendaftaran pendataan pegawai non-ASN berakhir sejak 30 September 2022. Namun, sejumlah daerah belum selesai mengerjakannya. Seperti di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendataan pegawai non-ASN masih terus dilakukan.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari Zulqaidah Taridala mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan tersebut karena pendataan belum selesai.
“Sebenarnya disyaratkan sampai 30 September 2022 ini. Akan tetapi, arahannya jika tidak selesai tepat waktu, boleh minta waktu perpanjangan ke BKN atau ke Menpan-RB,” ujar Zulqaidah, Senin (3/10).
Dengan demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari meminta perpanjangan waktu pendataan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu dengan meminta perpanjangan selama 7 hari ke depan.
Menurut dia, jika mengikuti jadwal awal, setelah 30 September, pihaknya akan membuka masa sanggah selama sepekan. Namun, jika usulan penambahan waktu disetujui kementerian, setelah 7 Oktober 2022 masa sanggah akan dibuka.
Selama masa sanggah, para pegawai non-ASN yang telah mendaftar tapi tidak lolos seleksi berkas padahal merasa memenuhi semua persyaratan dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM.
“Misalnya, kenapa saya tidak masuk atau merasa saya ini memenuhi persyaratan, atau padahal posisinya sama, SK-nya ada, buku pembayarannya ada, jadi kami beri kesempatan,” jelasnya.
Usai masa sanggah, tahapan terakhir yang dilalui adalah tahapan finalisasi pendataan pada tanggal 31 Oktober 2022.