“Olehnya itu karena disimpan ditempat tertentu, sehingga hasil keputusan rapat memerintahkan kepada Komisi III DPRD Kota Kendari untuk mengevaluasi atau turun melihat ke lapangan tentang alat-alat itu,”terangnya lagi.
Kata La Wama, penguasaan Alkes, secara logika, itu sudah dikuasai oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari, karena dinas sudah menyampaikan bahwa sudah ditempatkan di Gudang.
“Bicara tanggung jawab yuridis, kalau uang itu sudah dikeluarkan sebesar Rp. 31 Miliar, jelaskan tentu harus ada barangnya, kalau tidak ada barangnya, disitu tanda tanya, tinggal teman-teman wartawan logikakan, apakah ia melanggar hukum atau tidak?,”bebernya.
Kata La Wama lagi, bahwa secara spesifik ia tidak ditahu dimana tempatnya? tapi katanya itu disimpan di gudang.
“Infonya ada di gudang depan Kendari Pos dan ada di Wua-wua, nanti untuk peninjauan lapangannya, nanti Komisi III DPRD Kota Kendari yang turun, kalau Komisi III dia panggil juga Komisi I, ya Komisi I juga akan turun,”ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini.
Lawama menegaskan bahwa hasil RDP kemarin, gudangnya itu ada dua, ada di depan Kantor Kendari Pos dan di Wua-wua.
“Anggaran pengadaan Alkes ini dari Dana PEN, dan adapun siapa rekanan pengadaan Alkes ini, kemarin sempat disebutkan ada perjanjian kerjasamanya, tapi saya lupa apa nama perusahaannya,”pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Kendari, Drg. Rahminingrum saat diwawancara sebelumnya, mengatakan bahwa Alkes itu ada di Gudang yang disiapkan oleh rekanan.
“Ada gudang yang rekanan siapkan, cuma saya tidak bisa sampaikan dimana, semuanya untuk kebaikan kita bersama,”ungkapnya kepada fajar.co.id, Selasa (25/10).