FAJAR.CO.ID, BOMBANA — F, (51) warga Bombana dibakar amarah karena digugat cerai oleh sang istri, D (40). Ia kalap dan menikam istri dengan benda tajam hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muh. Sultan, SH mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku sudah tak harmonis.
Bahkan, sudah pisah ranjang. Korban menilai pelaku kerap berjudi, korban lantas mengajukan gugatan cerai.
Katanya, penikaman terjadi saat pelaku hendak menuju ke Kabupten Kolaka, Senin 24 Oktober 2022 pukul 02.00 WITA. Dalam perjalanan, pelaku singgah di rumah korban. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Usai menemui korban, pelaku mengambil pisau dapur dan langsung menikam sang isteri. Kejadian itu disaksikan sang anak.
Sekira pukul 03.45 WITA, Polsek Poleang mendapatkan informasi dari Lurah Boepinang mengenai kejadian tersebut. Personel Polsek Poleang yang di-backup Polres Bombana langsung mengumpulkan anggota untuk mendatangi TKP dan melakukan pencarian tersangka.
“Pukul 06.30 Wita pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba Kecamatan Poleang, Bombana. Pelaku berupaya sembunyi dari kejaran petugas, pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka,” ujar Muh. Nur Sultan
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP, untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 pembunuhan biasa 15 tahun. (kn/fajar)