“Pelaksanaan klarifikasi lapangan akan dilakukan pada desa dan kelurahan yang telah mengikuti tahapan pemaparan calon juara lomba tingkat regional tahun 2022 dimulai minggu pertama Oktober sampai dengan minggu kedua November tahun 2022,” sambung Anas Mas’ud.
Mekanisme selanjutnya, pada proses penilaian klarifikasi lapangan diminta menghadirkan BPD atau LPM, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat atau Agama dan Lembaga Kemasyarakatan serta dapat menunjukkan potensi dan inovasi desa.
Untuk waktu penganugerahan juara lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2022 dirangkaikan dengan kegiatan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) sambil mengundang kepala desa/lurah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi. (kp/fajar)