Sehingga akibat kejadian tersebut PT.SAP Expres merasa dirugikan dan melaporkan ke kantor Ditreskrimum Polda Sultra, dan selanjutnya Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra melakukan Interogasi saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di Kabupaten Kolaka.
Lalu setelah tim sudah mengetahui tempat persembunyian terduga pelaku kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pemuda BTN Wonua Kapita Asri, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, dan selanjutnya tim membawa tersangka DWK ke Mako Ditreskrimum Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku telah menggunakan uang hasil dari barang COD sebesar Rp 20 juta untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang diedarkan di Wilayah Kabupaten Kolaka, sehingga tim melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sultra guna pengembangan terhadap informasi yang telah didapatkan.
Untuk diketahui, Tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.(IMR/FNN).