Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp 20 Juta dan Digunakan Bisnis Sabu-Sabu, Seorang Kurir Diciduk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang kurir PT. Satria Antrian Prima (SAP) Expres berinisial DWK (31) terpaksa berurusan dengan polisi, dikarenakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Adapun modusnya, tersangka mengelapkan uang hasil Cash On Delivery (COD) sebesar Rp. 20 Juta dan uang tersebut ia gunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu-Sabu untuk ia edarkan di Wilayah Kabupaten Kolaka.

Adapun barang bukti yang disita oleh tim yakni 1 lembar Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja atas nama Nasrun.N, 1 lembar tunggakan setoran COD Kurir, dan 1 lembar bukti penerimaan uang atau kurir sampai tujuan.

“Tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra di Jalan Pemuda, BTN Wonua Kapita Asri Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),”ungkap Kanit I Subdit III Dirreskrimum Polda Sultra, Iptu Rahman, SH.,MH kepada fajar.co.id, Minggu (6/11).

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangla DWK (31), berawal adanya laporan ke Dirreskrimum Polda Sultra pada Minggu (11/9) tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka DWK yang dilaporkan oleh Kepala Cabang PT. SAP Ekspres Kota Kendari Nasrun. N, dimana ia mendapatkan informasi dari Kepala Cabang PT. SAP Expres Kolaka bahwa kurir atas berinisial DWK yang membawa paket COD sudah mengantar barang paket pada Selasa (6/9), tetapi uangnya tidak disetorkan kekantor PT. SAP Expres Kabupaten Kolaka dan barang-barang COD belum ada yang sampai ditempat tujuan.

  • Bagikan